“Artinya telah terjadi pembangkangan terhadap Undang-Undang maupun peraturan pemerintah. Untuk itu instansi atau kementerian tersebut harus diberikan peringatan supaya mengikuti, mempergunakan seragam kerja, dinas sesuai aturan,” tutur Junimart.
Selain itu, Junimart menyarankan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menindak tegas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagaimana terlihat pada foto tersebut tampak terkesan mengizinkan para pejabat di kementerian yang dipimpinnya mengenakan seragam Partai Nasdem atau seragam Kostranas.
“Sesuai Pasal 25 Undang-Undang ASN, sebaiknya Presiden mengambil sikap tegas terhadap Menteri Syahrul Yasin Limpo. Dari foto yang beredar luas, diduga dengan sengaja mengizinkan pelanggaran. Padahal, ASN dilarang keras bermain politik dalam sifat, bentuk dan simbol-simbol nyata serta tersembunyi,” tutup Junimart. (*)