Partaiku.id – Komisioner KPU August Mellaz mengungkap sejauh ini terdapat 10 parpol yang bakal mendaftar hari ini. “Data sementara yang konfirmasi ke KPU, untuk 1 Agustus 2022 terdapat 10 partai politik,” ungkap August pada wartawan, Minggu (31/7).
Sepuluh partai itu adalah PDI Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Reformasi, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Nasdem, PRIMA, Perindo, PBB, PPP, dan Partai Gelora.
Menurutnya, sampai saat ini KPU sudah menerima pernyataan 18 parpol yang bakal mendaftarkan diri.
“Sisanya surat pendaftaran untuk tanggal setelah 1 Agustus 2022,” tegasnya.
Berdasarkan PKPU, tahapan pemilu dimulai pada 1 Agustus 2022 dengan pendaftaran partai peserta pemilu Pendaftaran dibuka sampai 14 Agustus. Setelah itu, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual pada partai politik pendaftar.
Sebagai informasi, KPU memastikan sembilan parpol yang lolos parlemen tak perlu mengikuti verifikasi faktual sebagai tahapan peserta Pemilu 2024. Sembilan partai itu adalah PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PKS, PAN, Demokrat, dan PPP.
Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos menyebut verifikasi faktual hanya diperuntukkan bagi parpol baru dan partai peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos ke Senayan.