Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta itu juga melihat ada gejala resentralisasi kekuasaan. Dia berkata hal ini berbahaya karena akan mencabut demokrasi dari daerah.
“Ini berbahaya ke depan kalau resentralisasi mengorbankan otonomi daerah yang sudah diperjuangkan dengan susah payah,” ujar Azyumardi.
ebelumnya, berbagai penolakan disampaikan terhadap ketentuan penunjukan penjabat kepala daera yang tertuang dalam UU Pilkada. Sejumlah pakar menyarankan perpanjangan masa jabatan kepala daerah salah satunya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga Pilkada Serentak 2024.
UU Pilkada mengamanatkan penyerentakan seluruh pilkada pada November 2024. Aturan itu berdampak pada peniadaan pilkada pada 2022 dan 2023.
Untuk mengantisipasi kekosongan kekuasaan, UU Pilkada memberi wewenang kepada pemerintah untuk mengangkat penjabat kepala daerah dari kalangan ASN. Penjabat gubernur dipilih oleh presiden, sedangkan penjabat bupati/wali kota dipilih Mendagri.
(dhf/DAL)