Partaiku.id – Drama “kudeta” Partai Demokrat antara kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang dan Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) masih akan berlanjut.
Setelah PTUN Jakarta tidak menerima gugatan yang diajukan kubu Moeldoko, mereka akan menempuh langkah lanjutan.
“Bagi Partai Demokrat KLB Deli Serdang, ini baru etape pertama dari satu kontestasi yang panjang. Masih ada etape dua dan seterusnya sampai ke garis finish. Kami berkeyakinan bahwa ini adalah proses untuk menuju kemenangan yang sesungguhnya,” kata Jubir kubu KLB, Muhammad Rahmad, dalam keterangan pers, Rabu (24/11).
Rahmad mengatakan, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena masih ada tenggang waktu selama 14 hari bagi pihaknya untuk menentukan langkah hukum yang akan diambil.
“Apakah menerima putusan tersebut, atau memperbaiki pokok gugatan, atau melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTTUN Jakarta,” ujarnya.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, dengan adanya putusan PTUN, maka tidak boleh ada lagi orang yang berniat mengambil alih kepemimpinan partai politik melalui upaya KLB ilegal.