Partaiku.id – Azis Syamsuddin dijerat KPK lantaran diduga menyuap penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju. Suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani lembaga antirasuah di Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam dakwaan terhadap Stepanus Robin Pattuju, Azis diduga menyuap Robin bersama politikus muda Partai Golkar Aliza Gunado. Azis dan Aliza disebut menyuap Robin sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara tindak pidana korupsi Azis tersebut. Pemeriksaan dilakukan di Polresta Bandar Lampung.
Lima saksi di antaranya adalah pejabat Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Di antaranya, mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman; PNS Dinas Bina Marga, Andri Kadarisman; Kasub Rekonstruksi BPBD, Aan Riyanto; PNS di Dinas Bina Marga, Supranowo dan ASN, Indra Erlangga.
Saksi dari pihak swasta dipanggil adalah Direktur CV Tetayan Konsultan, Dariyus Hartawan. Ali belum menjelaskan materi pemeriksaan.
“Hari ini (5/11) pemeriksaan saksi TPK (tindak pidana korupsi) suap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, untuk tersangka AZ,” kata juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/11/2021).