Partaiku.id – Kasus yang menyeret politikus Partai Golkar, Abdul Wahid memasuki babak baru. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di rumah Sekda Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan terkait perkara kasus korupsi yang menimpa Bupati HSU tersebut.
“Dari lokasi ini, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa sejumlah uang, berbagai dokumen dan alat elektronik yang diduga kuat terkait dengan perkara,” kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri
dalam keterangannya, Senin (22/11).
Ali mengatakan penggeledahan itu dilakukan pada Jumat (19/11). Penggeledahan terkait perkara kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa itu dilakukan di daerah Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah, HSU.
Abdul Wahid dijerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU, Kalimantan Selatan, tahun 2021-2022.
Dalam konstruksi perkaranya, Abdul Wahid selaku Bupati Hulu Sungai Utara dua periode menunjuk Maliki sebagai Plt Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara pada 2019. Maliki diduga memberikan uang kepada Abdul Wahid agar menduduki jabatan tersebut.