Partaiku.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP) untuk segera disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna. Hal ini merupakan hasil rapat pleno pembahasan tingkat satu yang diadakan malam ini, Rabu (13/4). Dalam rapat pleno tingkat I yang dihadiri sembilan fraksi, mayoritas atau delapan fraksi menyetujui RUU PPP dibawa ke Paripurna untuk pembicaraan tingkat dua sebelum disahkan menjadi UU. Hanya fraksi PKS yang belum dapat menyetujui dan memberikan beberapa catatan.
“Setelah kita mendengarkan pendapat mini fraksi dan pemerintah, maka izinkan saya menanyakan kepada seluruh anggota apakah RUU tentang perubahan kedua atas UU PPP dapat kita setujui untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya dalam pembicaraan tingkat II di sidang paripurna yang akan datang. Setuju ya?” ujar ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas dalam rapat di kompleks parlemen, Rabu (13/4).
“Setuju,” jawab peserta rapat kompak diakhiri ketukan palu.
Sidang pleno pengambilan keputusan tingkat satu RUU PPP digelar setelah pemerintah dan DPR diketahui telah merampungkan pembahasan daftar inventarisir masalah (DIM) RUU PPP sore tadi.