Partaiku.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah memasang target pembahasan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) selesai pada 5 April 2022 mendatang. Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas berharap pembahasan RUU TPKS bisa berjalan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, yakni dengan pengambilan keputusan tingkat satu pada 5 April 2022.
“Dan di jadwal, kita akan melakukan rapat kerja kembali dalam rangka pengambilan keputusan itu tanggal 5 April. Jadi 5 April UU ini di Baleg sudah kita harapkan bisa selesai ya mudah-mudahan ada,” kata Supratman dalam Rapat Kerja bersama Menteri PPPA, Anak Bintang Puspayoga, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (24/3).
Ia pun berharap RUU TPKS sudah bisa disahkan sebelum masa reses DPR. Berdasarkan agenda DPR, masa reses akan dimulai pada 15 April hingga 16 Mei 2022.
Lebih lanjut, Supratman menyampaikan, banyak daftar inventarisasi masalah (DIM) yang harus dibahas terkait RUU TPKS, seperti menyangkut perubahan substansi maupun tambahan materi muatan baru
“Namun demikian, nanti kita serahkan kepada teman-teman anggota panja dari semua fraksi untuk menyampaikan dan berdiskusi. Kita berdiskusi dengan pemerintah lagi dalam pembahasan DIM yang akan datang,” sambung politikus Partai Gerindra itu.