Setelah itu, Supratman pun meminta persetujuan rapat tentang jadwal pembahasan RUU TPKS beserta mekanismenya.
“Saya mohon izin, apakah jadwal rancangan rapat pembahasan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana yang telah ada di tangan bapak, ibu semua sekaligus mekanismenya dapat disetujui?” tanya Supratman.
Anggota Baleg yang hadir dalam rapat tersebut kemudian memberikan persetujuan.
“Setuju,” jawab anggota rapat tersebut.
Diketahui, pengambilan keputusan tingkat I biasanya dilakukan di tingkat Komisi atau alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya. Setelah tahap ini, DPR akan mengambil keputusan tingkat II melalui Rapat Paripurna.
Sebagai informasi, sebelumnya DPR batal menggelar pembahasan tingkat lanjut RUU TPKS selama masa reses pertengahan Februari hingga 15 Maret lalu. Kala itu, Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya menyebut pimpinan belum memberikan izin pembahasan dilanjutkan.
Padahal, pemerintah telah menyerahkan Surat Presiden (Surpres) dan DIM sejak RUU tersebut disahkan menjadi RUU inisiatif DPR dalam Paripurna pertengahan Januari lalu.
Untuk diketahui, setidaknya sudah sedekade sejak Komnas Perempuan mengusulkan RUU tersebut–yang sebelumnya bernama Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS)–pertama kali pada 2012 silam.