Partaiku.id – Rapat pleno pembahasan tingkat satu oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR secara resmi telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) untuk segera disahkan jadi undang-undang dalam Rapat Paripurna. Dalam rapat pleno tingkat I yang dihadiri sembilan fraksi, mayoritas atau delapan fraksi menyetujui RUU TPKS dibawa ke Paripurna untuk pembicaraan tingkat dua sebelum disahkan menjadi UU. Hanya fraksi PKS yang menolak.
“Apakah rancangan UU tentang TPKS ini bisa kita setujui untuk diteruskan dalam Sidang Paripurna untuk pembicaraan tingkat dua?” Ujar ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas dalam rapat di kompleks parlemen, Rabu (6/4).
“Setuju,” jawab peserta rapat kompak.
Sidang pleno pengambilan keputusan tingkat satu RUU TPKS digelar setelah pemerintah dan DPR diketahui telah merampungkan pembahasan daftar inventarisir masalah (DIM) RUU TPKS sehari sebelumnya, Selasa (5/4).
Rapat pembahasan DIM RUU TPKS sebelumnya digelar secara maraton selama sepekan hingga Minggu (3/4) lalu. Hasil DIM RUU TPKS kemudian dibahas secara redaksional oleh tim perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin).