• Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Partaiku.id
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
Partaiku.id
No Result
View All Result

Home Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Akan Bentuk Posko Pengaduan Cegah Parpol Catut Nama Masyarakat

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Akan Bentuk Posko Pengaduan Cegah Parpol Catut Nama Masyarakat

by Partaiku 008
August 15, 2022
in Partai Amanat Nasional, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golongan Karya, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Nasdem

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Akan Bentuk Posko Pengaduan Cegah Parpol Catut Nama MasyarakatPartaiku.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menginisiasi pendirian posko aduan itu untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa proses pemilu dalam tahapan pendaftaran parpol, verifikasi, dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024,” demikian dikutip dari keterangan resmi Bawaslu, Sabtu (13/8).

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengamanatkan Bawaslu untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.

Selain itu, Bawaslu di daerah juga mereka minta melakukan sosialisasi dan menghimbau seluruh masyarakat untuk memeriksa nama dan data pribadinya apakah terdaftar tanpa izin (dicatut) sebagai anggota maupun sebagai pengurus parpol.

BacaJuga

Aria Bima Tekankan Revolusi Mental sebagai Kunci Aktualisasi Pancasila di Era 2025

Pemprov DKI Anggarkan Rp 55 Miliar untuk Perbaikan Halte TransJakarta dan Stasiun MRT

Bawaslu menyebut pencatutan nama warga sebagai anggota atau kepengurusan parpol merupakan pelanggaran pemilu yang berpotensi menyebabkan sengketa proses pemilu.

Bawaslu mencontohkan, jika ada parpol yang mencatut nama warga sebagai anggota atau pengurusnya, padahal warga yang bersangkutan tidak menjadi anggota atau pengurus, artinya ada salah satu syarat pencalonan parpol peserta pemilu yang dapat terpengaruh hingga tidak memenuhi syarat.

Page 1 of 3
123Next
Tags: #Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Akan Bentuk Posko Pengaduan Cegah Parpol Catut Nama Masyarakat#Bawaslu
Previous Post

Partai Gerindra: Politik RI Seperti Kolam Kepiting, Tak Ada yang Mau Kalah

Next Post

Idham Holik: 10 Parpol Belum Lengkapi Dokumen Daftar Pemilu 2024

Related Posts

Aria Bima Tekankan Revolusi Mental sebagai Kunci Aktualisasi Pancasila di Era 2025

September 22, 2025
0

Pemprov DKI Anggarkan Rp 55 Miliar untuk Perbaikan Halte TransJakarta dan Stasiun MRT

September 1, 2025
0

Novita Wijayanti: Pidato Presiden Tegaskan Komitmen Antikorupsi, Rp300 Triliun Anggaran Berhasil Diamankan

August 17, 2025
0
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.