Partaiku.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menginisiasi pendirian posko aduan itu untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa proses pemilu dalam tahapan pendaftaran parpol, verifikasi, dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024,” demikian dikutip dari keterangan resmi Bawaslu, Sabtu (13/8).
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengamanatkan Bawaslu untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.
Selain itu, Bawaslu di daerah juga mereka minta melakukan sosialisasi dan menghimbau seluruh masyarakat untuk memeriksa nama dan data pribadinya apakah terdaftar tanpa izin (dicatut) sebagai anggota maupun sebagai pengurus parpol.
Bawaslu menyebut pencatutan nama warga sebagai anggota atau kepengurusan parpol merupakan pelanggaran pemilu yang berpotensi menyebabkan sengketa proses pemilu.
Bawaslu mencontohkan, jika ada parpol yang mencatut nama warga sebagai anggota atau pengurusnya, padahal warga yang bersangkutan tidak menjadi anggota atau pengurus, artinya ada salah satu syarat pencalonan parpol peserta pemilu yang dapat terpengaruh hingga tidak memenuhi syarat.