Sebagai informasi, untuk dapat menjadi peserta pemilu, sebuah partai politik harus memenuhi syarat. Syarat itu antara lain seperti memiliki kepengurusan paling sedikit di 50 persen dari jumlah kecamatan di kabupaten atau kota, menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan tingkat pusat dan memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten atau kota, serta memiliki anggota paling sedikit 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol.
“Sejumlah persyaratan tersebut diharapkan tidak membuat adanya pencatutan nama warga yang tidak menjadi anggota maupun pengurus parpol,” katanya
Posko pengaduan masyarakat tersebut akan didirikan di 34 Bawaslu provinsi dan 514 Bawaslu Kabupaten atau kota. Melalui posko itu, Bawaslu akan menerima aduan dan keberatan serta menindaklanjuti jika ada warga yang mendapati nama atau nomor induk kependudukan (NIK)-nya dicatut sebagai anggota maupun pengurus parpol di dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) pada pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024.