Selain itu, Bawaslu juga mengimbau kepada aparatur sipil negara (ASN) di seluruh kementerian atau lembaga dan anggota TNI atau Polri untuk memastikan tidak adanya pencantuman nama pejabat atau pegawai di instansinya terkait sebagai anggota atau pengurus parpol.
“Jika kemudian ditemukan nama yang seharusnya tidak terdaftar, yang bersangkutan dapat melaporkan hal tersebut kepada Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten atau kota terdekat,” tulis Bawaslu.
Page 3 of 3