• Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Partaiku.id
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
Partaiku.id
No Result
View All Result

Home Badan Pengawas Pemilu Minta Kewenangan Investasi Pelanggaran Pemilu Diperkuat

Badan Pengawas Pemilu Minta Kewenangan Investasi Pelanggaran Pemilu Diperkuat

by Partaiku 008
September 3, 2022
in Partai Amanat Nasional, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golongan Karya, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Nasdem

Badan Pengawas Pemilu Minta Kewenangan Investasi Pelanggaran Pemilu DiperkuatPartaiku.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Hal ini diungkap dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR untuk membahas peraturan Bawaslu (Perbawaslu) bersama Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan wewenang investigasi sebenarnya sudah diatur dalam UU Pemilu. Namun hal itu belum diatur dengan detail di Perbawaslu.

“UU No 7 Tahun 2017 ada bahas investigasi. Kami harus menjelaskan, investigasi ini apa, sesuatu yang dilakukan oleh pengawas pemilu dalam rentang waktu kalau pelanggaran administrasi 7+7 hari itu. Itu namanya bisa investigasi, itu menemukan, mencari tapi enggak bisa menahan, itu pro justicia,” ujar Bagja pada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (1/9).

BacaJuga

Nurul Arifin Apresiasi Gaya Komunikasi Politik “Bahlilian Style”

Endang Thohari Salurkan Bantuan Alsintan Rp 5,8 Miliar untuk Petani Cianjur

Ia merincikan investigasi yang ia maksud adalah proses menemukan alat bukti. Lebih jauh, jika wewenang itu diatur dalam Perbawaslu, maka koordinasi antaraparat penegak hukum bisa semakin mudah dilakukan jika terjadi dugaan tindak pidana.

“Kami kan harus melakukan rapat bersama para pihak, bersama polisi dan jaksa. Kami juga bisa minta bantuan polisi untuk ikut tetapi tidak menahan karena belum masuk proses pro justicia. Kalau sudah penyidikan, baru. Itu pun kewenangan polisi, Bawaslu tidak punya kewenangan untuk itu (menahan),” tuturnya.

Page 1 of 3
123Next
Tags: #Badan Pengawas Pemilu Minta Kewenangan Investasi Pelanggaran Pemilu Diperkuat#Bawaslu#Rahmat Bagja
Previous Post

Relawan Anies akan Dekati Pendukung Jokowi. Masuk Daftar Capres Musra

Next Post

Ahmad Muzani Sindir Kader Tiada Kontribusi Mau Ikut Pilpres

Related Posts

Nurul Arifin Apresiasi Gaya Komunikasi Politik “Bahlilian Style”

June 19, 2025
0

Endang Thohari Salurkan Bantuan Alsintan Rp 5,8 Miliar untuk Petani Cianjur

June 18, 2025
0

Pernyataan Kontroversial Perbekel Baturiti, Gerindra Bali Tempuh Jalur Hukum

June 16, 2025
0
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.