Partai Amanat NasionalPartai Demokrasi Indonesia PerjuanganPartai Gerakan Indonesia RayaPartai Golongan KaryaPartai Kebangkitan BangsaPartai Nasdem

Badan Pengawas Pemilu Minta Kewenangan Investasi Pelanggaran Pemilu Diperkuat

Badan Pengawas Pemilu Minta Kewenangan Investasi Pelanggaran Pemilu DiperkuatPartaiku.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Hal ini diungkap dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR untuk membahas peraturan Bawaslu (Perbawaslu) bersama Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan wewenang investigasi sebenarnya sudah diatur dalam UU Pemilu. Namun hal itu belum diatur dengan detail di Perbawaslu.

“UU No 7 Tahun 2017 ada bahas investigasi. Kami harus menjelaskan, investigasi ini apa, sesuatu yang dilakukan oleh pengawas pemilu dalam rentang waktu kalau pelanggaran administrasi 7+7 hari itu. Itu namanya bisa investigasi, itu menemukan, mencari tapi enggak bisa menahan, itu pro justicia,” ujar Bagja pada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (1/9).

Ia merincikan investigasi yang ia maksud adalah proses menemukan alat bukti. Lebih jauh, jika wewenang itu diatur dalam Perbawaslu, maka koordinasi antaraparat penegak hukum bisa semakin mudah dilakukan jika terjadi dugaan tindak pidana.

“Kami kan harus melakukan rapat bersama para pihak, bersama polisi dan jaksa. Kami juga bisa minta bantuan polisi untuk ikut tetapi tidak menahan karena belum masuk proses pro justicia. Kalau sudah penyidikan, baru. Itu pun kewenangan polisi, Bawaslu tidak punya kewenangan untuk itu (menahan),” tuturnya.

Dalam paparannya kepada Komisi II DPR, Bagja meminta Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu diubah. Sebab, dalam Pasal 6 Ayat (3) huruf e hanya tertulis, ‘melakukan penindakan pelanggaran pemilu’.

Ia ingin menuangkan secara rinci jenis penindakan yang bisa dilakukan oleh Bawaslu. Di antaranya seperti:

1. Menerima, memeriksa, dan mengkaji dugaan pelanggaran pemilu
2. Menginvestigasi dugaan pelanggaran pemilu
3. Menentukan dugaan pelanggaran administrasi pemilu, dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan/atau dugaan tindak pidana pemilu
4. Memutus pelanggaran administrasi pemilu.

Diketahui selama ini Bawaslu bergerak melakukan investigasi jika telah mendapat laporan. Selain laporan, investigasi juga didasari oleh temuan.

Bagja pun menjelaskan, batasan 14 hari untuk penanganan pelanggaran sebenarnya tidak cukup. Ia membangingkan dengan penanganan kasus di kepolisian yang membutuhkan lebih dari 14 hari.

Meski demikian, ia menyadari jika ingin mengubah hal ini maka diperlukan revisi UU Pemilu yang ia anggap sulit dilakukan.

(cfd/bmw)

Show More
Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker