Partaiku.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Hal ini diungkap dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR untuk membahas peraturan Bawaslu (Perbawaslu) bersama Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan wewenang investigasi sebenarnya sudah diatur dalam UU Pemilu. Namun hal itu belum diatur dengan detail di Perbawaslu.
“UU No 7 Tahun 2017 ada bahas investigasi. Kami harus menjelaskan, investigasi ini apa, sesuatu yang dilakukan oleh pengawas pemilu dalam rentang waktu kalau pelanggaran administrasi 7+7 hari itu. Itu namanya bisa investigasi, itu menemukan, mencari tapi enggak bisa menahan, itu pro justicia,” ujar Bagja pada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (1/9).
Ia merincikan investigasi yang ia maksud adalah proses menemukan alat bukti. Lebih jauh, jika wewenang itu diatur dalam Perbawaslu, maka koordinasi antaraparat penegak hukum bisa semakin mudah dilakukan jika terjadi dugaan tindak pidana.
“Kami kan harus melakukan rapat bersama para pihak, bersama polisi dan jaksa. Kami juga bisa minta bantuan polisi untuk ikut tetapi tidak menahan karena belum masuk proses pro justicia. Kalau sudah penyidikan, baru. Itu pun kewenangan polisi, Bawaslu tidak punya kewenangan untuk itu (menahan),” tuturnya.