Dalam paparannya kepada Komisi II DPR, Bagja meminta Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu diubah. Sebab, dalam Pasal 6 Ayat (3) huruf e hanya tertulis, ‘melakukan penindakan pelanggaran pemilu’.
Ia ingin menuangkan secara rinci jenis penindakan yang bisa dilakukan oleh Bawaslu. Di antaranya seperti:
1. Menerima, memeriksa, dan mengkaji dugaan pelanggaran pemilu
2. Menginvestigasi dugaan pelanggaran pemilu
3. Menentukan dugaan pelanggaran administrasi pemilu, dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan/atau dugaan tindak pidana pemilu
4. Memutus pelanggaran administrasi pemilu.
Diketahui selama ini Bawaslu bergerak melakukan investigasi jika telah mendapat laporan. Selain laporan, investigasi juga didasari oleh temuan.
Bagja pun menjelaskan, batasan 14 hari untuk penanganan pelanggaran sebenarnya tidak cukup. Ia membangingkan dengan penanganan kasus di kepolisian yang membutuhkan lebih dari 14 hari.
Meski demikian, ia menyadari jika ingin mengubah hal ini maka diperlukan revisi UU Pemilu yang ia anggap sulit dilakukan.