• Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Partaiku.id
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
Partaiku.id
No Result
View All Result

Home Badan Pengawas Pemilu Minta Kewenangan Investasi Pelanggaran Pemilu Diperkuat

Badan Pengawas Pemilu Minta Kewenangan Investasi Pelanggaran Pemilu Diperkuat

by Partaiku 008
September 3, 2022
in Partai Amanat Nasional, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golongan Karya, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Nasdem

Dalam paparannya kepada Komisi II DPR, Bagja meminta Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu diubah. Sebab, dalam Pasal 6 Ayat (3) huruf e hanya tertulis, ‘melakukan penindakan pelanggaran pemilu’.

Ia ingin menuangkan secara rinci jenis penindakan yang bisa dilakukan oleh Bawaslu. Di antaranya seperti:

1. Menerima, memeriksa, dan mengkaji dugaan pelanggaran pemilu
2. Menginvestigasi dugaan pelanggaran pemilu
3. Menentukan dugaan pelanggaran administrasi pemilu, dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan/atau dugaan tindak pidana pemilu
4. Memutus pelanggaran administrasi pemilu.

BacaJuga

Aria Bima Tekankan Revolusi Mental sebagai Kunci Aktualisasi Pancasila di Era 2025

Pemprov DKI Anggarkan Rp 55 Miliar untuk Perbaikan Halte TransJakarta dan Stasiun MRT

Diketahui selama ini Bawaslu bergerak melakukan investigasi jika telah mendapat laporan. Selain laporan, investigasi juga didasari oleh temuan.

Bagja pun menjelaskan, batasan 14 hari untuk penanganan pelanggaran sebenarnya tidak cukup. Ia membangingkan dengan penanganan kasus di kepolisian yang membutuhkan lebih dari 14 hari.

Meski demikian, ia menyadari jika ingin mengubah hal ini maka diperlukan revisi UU Pemilu yang ia anggap sulit dilakukan.

Page 2 of 3
Prev123Next
Tags: #Badan Pengawas Pemilu Minta Kewenangan Investasi Pelanggaran Pemilu Diperkuat#Bawaslu#Rahmat Bagja
Previous Post

Relawan Anies akan Dekati Pendukung Jokowi. Masuk Daftar Capres Musra

Next Post

Ahmad Muzani Sindir Kader Tiada Kontribusi Mau Ikut Pilpres

Related Posts

Aria Bima Tekankan Revolusi Mental sebagai Kunci Aktualisasi Pancasila di Era 2025

September 22, 2025
0

Pemprov DKI Anggarkan Rp 55 Miliar untuk Perbaikan Halte TransJakarta dan Stasiun MRT

September 1, 2025
0

Novita Wijayanti: Pidato Presiden Tegaskan Komitmen Antikorupsi, Rp300 Triliun Anggaran Berhasil Diamankan

August 17, 2025
0
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.