“Penundaan pemilu yang berkonsekuensi terhadap perpanjangan masa jabatan presiden, wakil presiden, kemudian kabinet, DPR, MPR kemudian DPD, DPRD tingkat 1 DPRD tingkat 2,dan jabatan publik yang terkait dengan itu,” urai Mu’ti.
Senada, pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menilai usulan penundaan pemilu 2024 datang dari Presiden Joko Widodo.
“Tidak lah mungkin partai-partai menyampaikan itu secara terbuka, karena yang dilawannya adalah konstitusi, maka mustahil itu tidak keinginan dari seorang presiden, hanya kemudian menitip bibir dan mulut ketua partai saja,” cetus dia, dalam sebuah webinar, Sabtu (25/2).
Terpisah, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menduga ada pihak tertentu yang ingin mempertahankan dan tidak ingin kehilangan kekuasaannya terkait ide penundaan Pemilu 2024.
“Ada mereka yang ingin melanggengkan kekuasaannya dan mereka takut kekuasaan. Negeri kita mau dibawa kemana kalau diisi atau di pimpin oleh orang-orang itu,” jelasnya, saat melantik pengurus DPD Demokrat Banten dan Riau, di Banten, Sabtu (26/2).
Di hadapan para pengurus, AHY mengatakan perpanjangan masa jabatan Presiden dan menunda Pilpres 2024 merupakan pelanggaran konstitusi Indonesia.