Partai Golongan Karya

Bambang Soesaty Sebut MPR Perlu Kewenangan Subjektif dan Superlatif

Bambang Soesaty Sebut MPR Perlu Kewenangan Subjektif dan Superlatif
Partaiku.id – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Ketika terjadi kebuntuan atau dispute konstitusi, bukan tidak mungkin akan melahirkan anarkis, masing-masing lembaga mengklaim punya kewenangan yang sama, punya jalan keluar yang sama. kata Bamsoet dalam acara ‘Peringatan Hari Konstitusi dan Hari Ulang Tahun MPR ke-78’ di Senayan, Jumat (18/8).

Bamsoet lantas menilai dua jenis kewenangan MPR itu sangat penting saat negara dihadapkan pada situasi kebuntuan politik antarlembaga negara atau antarcabang kekuasaan.

“Itulah pentingnya hari ini MPR kembali memiliki kewenangan subjektif dan superlatif untuk menghadapi berbagai hal yang tentu saja tidak kita inginkan ke depannya,” imbuhnya.

Bamsoet kemudian menjelaskan konstitusi merupakan rambu-rambu dan landasan negara yang mengatur bagaimana masyarakat hidup bersama, berinteraksi, dan mencapai cita-cita bersama sebagai satu bangsa.

Ia pun menyinggung sejak awal kemerdekaan, UUD 1945 telah menjadi pijakan Indonesia yang mengikat dan mencerminkan semangat juang rakyat untuk mengisi kemerdekaan.

Perubahan atau amendemen UUD 1945 yang dilakukan pada tahun 1999-2002 menurutnya merupakan reformasi konstitusi untuk memperkuat demokrasi konstitusional di Indonesia.

“Walaupun hari ini kita masih merasakan bahwa konstitusi kita tersebut masih perlu penyempurnaan, terutama ketika terjadi dispute konstitusi yang memerlukan jalan keluar,” kata dia.

Lebih lanjut, Bamsoet juga menjelaskan berdasarkan konstitusi, Indonesia adalah negara hukum yang menganut prinsip demokrasi dan dilaksanakan menurut UUD 1945.

Dengan demikian, lanjut Bamsoet, pemerintahan Indonesia semestinya dijalankan oleh wakil-wakil rakyat, wakil-wakil daerah, dan wakil-wakil golongan yang merupakan perwujudan atau representasi dari kedaulatan rakyat, yang dipilih secara langsung oleh rakyat.

“Sejak tahun 1955, kita telah melaksanakan pemilihan umum sebanyak 12 kali yang dimulai dari Pemilu 1955 sampai dengan Pemilu 2019. Perjalanan pemilu dari tahun ke tahun telah menguji kualitas demokrasi konstitusional kita untuk menyelenggarakan pemilihan umum yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Adapun perihal isu amendemen UUD 1945, Bamsoet mengatakan sekitar 80 persen masyarakat melihat adanya perbaikan-perbaikan signifikan pasca perubahan.

Kemudian ia juga mengatakan masyarakat Indonesia tetap melihat bahwa UUD 1945 merupakan sebuah konstitusi yang dinamis, lantaran 85,5 persen menyebutkan perlu adaptasi yang sesuai dengan perkembangan dan tantangan zaman.

“Kami juga telah meminta sejumlah kampus ternama untuk melakukan kajian mendalam tentang sistem demokrasi langsung kita hari ini, apakah lebih banyak manfaatnya bagi bangsa ini, atau lebih banyak mudharatnya,” ujar Bamsoet.

 

Show More
Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker