Partaiku.id – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Ketika terjadi kebuntuan atau dispute konstitusi, bukan tidak mungkin akan melahirkan anarkis, masing-masing lembaga mengklaim punya kewenangan yang sama, punya jalan keluar yang sama. kata Bamsoet dalam acara ‘Peringatan Hari Konstitusi dan Hari Ulang Tahun MPR ke-78’ di Senayan, Jumat (18/8).
Bamsoet lantas menilai dua jenis kewenangan MPR itu sangat penting saat negara dihadapkan pada situasi kebuntuan politik antarlembaga negara atau antarcabang kekuasaan.
“Itulah pentingnya hari ini MPR kembali memiliki kewenangan subjektif dan superlatif untuk menghadapi berbagai hal yang tentu saja tidak kita inginkan ke depannya,” imbuhnya.
Bamsoet kemudian menjelaskan konstitusi merupakan rambu-rambu dan landasan negara yang mengatur bagaimana masyarakat hidup bersama, berinteraksi, dan mencapai cita-cita bersama sebagai satu bangsa.
Ia pun menyinggung sejak awal kemerdekaan, UUD 1945 telah menjadi pijakan Indonesia yang mengikat dan mencerminkan semangat juang rakyat untuk mengisi kemerdekaan.
Perubahan atau amendemen UUD 1945 yang dilakukan pada tahun 1999-2002 menurutnya merupakan reformasi konstitusi untuk memperkuat demokrasi konstitusional di Indonesia.