“Walaupun hari ini kita masih merasakan bahwa konstitusi kita tersebut masih perlu penyempurnaan, terutama ketika terjadi dispute konstitusi yang memerlukan jalan keluar,” kata dia.
Lebih lanjut, Bamsoet juga menjelaskan berdasarkan konstitusi, Indonesia adalah negara hukum yang menganut prinsip demokrasi dan dilaksanakan menurut UUD 1945.
Dengan demikian, lanjut Bamsoet, pemerintahan Indonesia semestinya dijalankan oleh wakil-wakil rakyat, wakil-wakil daerah, dan wakil-wakil golongan yang merupakan perwujudan atau representasi dari kedaulatan rakyat, yang dipilih secara langsung oleh rakyat.
“Sejak tahun 1955, kita telah melaksanakan pemilihan umum sebanyak 12 kali yang dimulai dari Pemilu 1955 sampai dengan Pemilu 2019. Perjalanan pemilu dari tahun ke tahun telah menguji kualitas demokrasi konstitusional kita untuk menyelenggarakan pemilihan umum yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Adapun perihal isu amendemen UUD 1945, Bamsoet mengatakan sekitar 80 persen masyarakat melihat adanya perbaikan-perbaikan signifikan pasca perubahan.
Kemudian ia juga mengatakan masyarakat Indonesia tetap melihat bahwa UUD 1945 merupakan sebuah konstitusi yang dinamis, lantaran 85,5 persen menyebutkan perlu adaptasi yang sesuai dengan perkembangan dan tantangan zaman.