Partaiku.id – Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan bahwa payung hukum terkait PPHN akan diputuskan dalam Rapat Gabungan MPR pada pertengahan Juli 2022 mendatang. “MPR telah memiliki substansi PPHN yang disusun oleh Badan Pengkajian MPR dengan mengintegrasikan rekomendasi dari Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR serta melibatkan para pakar di berbagai bidang,” kata pemilik sapaan akrab Bamsoet itu dalam keterangannya, Selasa (7/6).
Dia menerangkan substansi PPHN akan diserahkan oleh Badan Pengkajian MPR kepada pimpinan MPR RI pada 7 Juli 2022 mendatang. Selanjutnya, Bamsoet bilang, pimpinan MPR akan menyerahkan keputusannya kepada seluruh fraksi melalui Rapat Gabungan MPR RI yang rencananya akan diselenggarakan pada pertengahan Juli 2022.
Menurutnya, dalam rapat gabungan juga akan dibahas bentuk hukum yang ideal terhadap PPHN.
Bamsoet berkata dari serangkaian diskusi yang dilakukan Badan Pengkajian MPR dengan pakar, akademisi, praktisi, terdapat beberapa pilihan bentuk hukum PPHN dengan argumentasinya masing-masing, yaitu diatur dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945, Ketetapan MPR, atau diatur melalui regulasi lainnya.