Kendati demikian ia mengatakan mengubah konstitusi tidak bisa dilakukan hanya dalam satu dua hari ataupun dari sekelompok pihak saja. Butuh konsensus politik yang solid dari para partai politik dan juga anggota DPD RI.
MPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat, kata dia, memiliki kewenangan tertinggi mengubah dan menetapkan konstitusi. Hal itu sejalan dengan prinsip negara hukum sesuai peraturan Pasal 1 ayat 3 konstitusi.
“MPR RI juga tidak bisa menginisiasi sendiri perubahan konstitusi, namun MPR RI harus merespon dari usulan amandemen yang sudah diajukan oleh anggota MPR yang telah memenuhi persyaratan, baik syarat administrasi ataupun syarat substansi,” kata dia.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, dalam Sidang Paripurna MPR setidak-tidaknya dilaksanakan melalui agenda. Pertama, pengusul menjelaskan usulan yang diajukan beserta alasannya, lalu faksi dan kelompok DPD memberikan pemandangan umum terhadap usul perubahan tersebut, kemudian yakni pembentukan Panitia Ad Hoc untuk mengkaji usulan tersebut dalam jangka waktu yang disepakati.
Dalam Sidang Paripurna MPR berikutnya, yang dihadiri minimal 2/3 jumlah anggota MPR (474 anggota), Panitia Ad Hoc menyampaikan hasil kajian. Selanjutnya Fraksi dan Kelompok DPD memberikan pemandangan umum terhadap hasil kajian tersebut.