Partaiku.id – Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) ungkapkan, wacana mengakomodasi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) melalui amendemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah ditutup. Meski demikian, upaya untuk mengakomodasi PPHN akan tetap dilakukan melalui konvensi ketatanegaraan.
Hal itu sebagaimana usulan Badan Pengkajian MPR yamg disepakati dalam rapat gabungan antara pimpinan MPR, pimpinan fraksi dan kelompok DPD pada awal bulan ini.
“Dalam rapat pimpinan MPR bersama Pimpinan Badan Pengkajian pada 7 Juli 2022, disepakati agar mengupayakan PPHN melalui konvensi ketatanegaraan. Ini adalah terobosan baru yang dilakukan oleh Badan Pengkajian,” kata Bambang di gedung MPR/DPR, Senin (25/7).
Bamsoet mengklaim Presiden Jokowi menyerahkan sepenuhnya wacana akomodasi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) melalui konvensi ketatanegaraan kepada MPR. Kata dia, Jokowi sampaikan hal itu saat pimpinan MPR bertemu dengannya pada 14 Juli lalu.
“Presiden menyerahkan sepenuhnya pada MPR, karena ini wewenang MPR,” kata Bamsoet lagi.
Ketua Badan Pengkajian MPR Djarot Saiful Hidayat mengatakan, sesuai kesepakatan dalam Rapim MPR, upaya menghidupkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tidak melalui amendemen terbatas UUD 1945. Kata dia, kalau lewat amendemen UUD 1945, maka akan seperti membuka kotak pandora.