Partaiku.id – Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mempertanyakan prestasi dan perilaku baik AKBP Brotoseno hingga Polri tidak melakukan pemecatan padahal telah menjadi terpidana kasus penerimaan suap. Bambang Pacul, sapaan akrab Bambang Wuryanto, mengaku akan mempertanyakan hal-hal tersebut dalam rapat kerja dengan Polri pekan depan.
“Sebagai anggota DPR, sebagai pimpinan Komisi III DPR tentu nanti dalam rapat kita akan tanyakan. Prestasinya kayak apa kok bisa dimaafkan, perilaku baiknya kayak apa kok masih bisa dimaafkan, aturan mainnya seperti apa nanti kita boleh bacakan bersama-sama,” kata Bambang Pacul kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
“Rapat minggu depan, nanti boleh kita sisipkan dalam pertanyaan,” sambungnya.
Politikus PDIP itu enggan berasumsi apakah langkah Polri tidak memecat Brotoseno merupakan sebuah pelanggaran atau tidak. Dia mengaku tidak hafal aturan yang berlaku di Polri.
Namun, Bambang Pacul mempertanyakan mengapa seorang anggota Polri yang terbukti melakukan tindak pidana bisa bertugas kembali di Polri setelah menjalani masa hukuman.
“Ini adalah pertimbangan-pertimbangan atas dasar penugasan sebagai perwira Polri, apakah seorang perwira Polri yang pernah melanggar Pasal 12 atau Pasal 12B [UU Tipikor] bisa ditugaskan kembali? Dengan catatan apa kalau bisa ditugaskan kembali?” ucapnya.