Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

Bambang Wuryanto: Apa Prestasi Brotoseno? Kok Bisa Dimaafkan

Bambang Wuryanto: Apa Prestasi Brotoseno? Kok Bisa DimaafkanPartaiku.id – Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mempertanyakan prestasi dan perilaku baik AKBP Brotoseno hingga Polri tidak melakukan pemecatan padahal telah menjadi terpidana kasus penerimaan suap. Bambang Pacul, sapaan akrab Bambang Wuryanto, mengaku akan mempertanyakan hal-hal tersebut dalam rapat kerja dengan Polri pekan depan.

“Sebagai anggota DPR, sebagai pimpinan Komisi III DPR tentu nanti dalam rapat kita akan tanyakan. Prestasinya kayak apa kok bisa dimaafkan, perilaku baiknya kayak apa kok masih bisa dimaafkan, aturan mainnya seperti apa nanti kita boleh bacakan bersama-sama,” kata Bambang Pacul kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

“Rapat minggu depan, nanti boleh kita sisipkan dalam pertanyaan,” sambungnya.

Politikus PDIP itu enggan berasumsi apakah langkah Polri tidak memecat Brotoseno merupakan sebuah pelanggaran atau tidak. Dia mengaku tidak hafal aturan yang berlaku di Polri.

Namun, Bambang Pacul mempertanyakan mengapa seorang anggota Polri yang terbukti melakukan tindak pidana bisa bertugas kembali di Polri setelah menjalani masa hukuman.

“Ini adalah pertimbangan-pertimbangan atas dasar penugasan sebagai perwira Polri, apakah seorang perwira Polri yang pernah melanggar Pasal 12 atau Pasal 12B [UU Tipikor] bisa ditugaskan kembali? Dengan catatan apa kalau bisa ditugaskan kembali?” ucapnya.

Sebelumnya, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyebutkan pihaknya tak memecat Brotoseno meski telah menjadi terpidana kasus penerimaan suap lantaran memiliki prestasi.

Menurut Sambo pertimbangan itu berdasarkan dari pernyataan atasan Brotoseno saat berdinas di Korps Bhayangkara.

“(Pertimbangan sidang etik) Adanya pernyataan atasan AKBP R. Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian,” kata Sambo kepada wartawan.

Menurutnya, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga mempertimbangkan rangkaian penyuapan terhadap Brotoseno yang dari terpidana lain atas nama Haris Artur Haidir dalam kasus itu.

Selain itu, Propam juga mempertimbangkan Brotoseno hanya menjalani masa hukuman tiga tahun tiga bulan dari putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi lima tahun karena berkelakuan baik.

(mts/bmw)

Show More
Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker