Sebelumnya, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyebutkan pihaknya tak memecat Brotoseno meski telah menjadi terpidana kasus penerimaan suap lantaran memiliki prestasi.
Menurut Sambo pertimbangan itu berdasarkan dari pernyataan atasan Brotoseno saat berdinas di Korps Bhayangkara.
“(Pertimbangan sidang etik) Adanya pernyataan atasan AKBP R. Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian,” kata Sambo kepada wartawan.
Menurutnya, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga mempertimbangkan rangkaian penyuapan terhadap Brotoseno yang dari terpidana lain atas nama Haris Artur Haidir dalam kasus itu.
Selain itu, Propam juga mempertimbangkan Brotoseno hanya menjalani masa hukuman tiga tahun tiga bulan dari putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi lima tahun karena berkelakuan baik.
(mts/bmw)