Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

Bambang Wuryanto Pantau Kasus Lili Pintauli KPK soal Nonton MotoGP: Tunggu Dewas

Bambang Wuryanto Pantau Kasus Lili Pintauli KPK soal Nonton MotoGP: Tunggu DewasPartaiku.id – Bambang Wuryanto menyatakan pihaknya menunggu keputusan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) terkait dugaan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar yang menerima fasilitas untuk menonton MotoGP Mandalika. Menurutnya, laporan terhadap Lili merupakan ranah internal KPK.

“Lili Pintauli adalah persoalan internal KPK. Bagaimana KPK mengambil keputusan itu, nanti kita melihat keputusan ini, back main-nya apa. Dengan begitu, kita sama-sama bisa melihat,” kata pemilik sapaan akrab Pacul itu kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (14/4).

Dia mengatakan ada persoalan yang bersifat internal organisasi, publik, dan privat. Namun, Pacul tak menutup kemungkinan dirinya akan menanyakan perkembangan laporan terhadap Lili dalam rapat di Komisi III DPR nantinya.

“Jadi kalau soal Lili Pintauli itu ranahnya KPK, nanti KPK kita lihat keputusannya apa. Sebagai Ketua Komisi III DPR, boleh dong kalau sewaktu-waktu rapat kerja atau rapat dengar pendapat dengan KPK bertanya.

Sebelumnya, Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK. Kali ini, Lili diduga menerima fasilitas untuk menonton MotoGP Mandalika. Sumber CNNIndonesia.com mengatakan, Lili dilaporkan atas dugaan penerimaan fasilitas berupa akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP Mandalika 18-20 Maret 2022 dari salah satu perusahaan BUMN.

Sumber tersebut juga mengatakan, saat ini Dewas sudah menindaklanjuti laporan tersebut, di antaranya, dengan mengklarifikasi sejumlah pihak terkait. Dewas juga telah meminta dokumen mengenai laporan tersebut.

Sejumlah dokumen yang diminta di antaranya bukti pemesanan dan pembayaran tiket MotoGP tanggal 18-20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A. Kemudian, pemesanan di sebuah penginapan tanggal 16-22 Maret 2022.

Anggota Dewas Syamsudin Haris membenarkan pelaporan terhadap Lili. Ia menyebut, saat ini pihaknya masih mempelajari laporan itu.

“Ya benar ada pengaduan terhadap Ibu LPS. Saat ini Dewas sedang mempelajari pengaduan tersebut sesuai prosedur operasional baku yang berlaku,” ujar Syamsudin saat dikonfirmasi.

Ini bukan kali pertama Lili diadukan ke Dewan Pengawas. Beberapa waktu lalu, ia dilaporkan terkait dugaan penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara yakni Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.

Dewas juga sudah menjatuhi sanksi bagi Lili Pintauli Siregar berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan. Dewas menilai, Lili terbukti melanggar kode etik terkait hal tersebut.

(mts/ain)

Show More
Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker