Sumber tersebut juga mengatakan, saat ini Dewas sudah menindaklanjuti laporan tersebut, di antaranya, dengan mengklarifikasi sejumlah pihak terkait. Dewas juga telah meminta dokumen mengenai laporan tersebut.
Sejumlah dokumen yang diminta di antaranya bukti pemesanan dan pembayaran tiket MotoGP tanggal 18-20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A. Kemudian, pemesanan di sebuah penginapan tanggal 16-22 Maret 2022.
Anggota Dewas Syamsudin Haris membenarkan pelaporan terhadap Lili. Ia menyebut, saat ini pihaknya masih mempelajari laporan itu.
“Ya benar ada pengaduan terhadap Ibu LPS. Saat ini Dewas sedang mempelajari pengaduan tersebut sesuai prosedur operasional baku yang berlaku,” ujar Syamsudin saat dikonfirmasi.
Ini bukan kali pertama Lili diadukan ke Dewan Pengawas. Beberapa waktu lalu, ia dilaporkan terkait dugaan penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara yakni Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.
Dewas juga sudah menjatuhi sanksi bagi Lili Pintauli Siregar berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan. Dewas menilai, Lili terbukti melanggar kode etik terkait hal tersebut.