Pacul di sisi lain juga membantah terkait draf RUU tersebut yang hingga kini tak bisa publik secara luas setelah perbaikan terakhir. Dia menyebut naskah RKUHP saat ini telah ada di DPR dan bisa diakses untuk publik.
“Sudah sudah. Sudah di komisi III kok,” katanya.
Pernyataan terakhir Pacul berbeda dengan Wamenkumham Eddward Sharif Omar Hiariej. Eddy, apaan akrabnya, mengaku belum menyerahkan RKUHP hasil perbaikan terakhir ke DPR karena masih dilakukan perbaikan teknis.
Dia mengatakan saat ini RKUHP masih dalam tahap penyempurnaan oleh pemerintah.
“Mengapa kita belum serahkan? Itu masih banyak typo. Kita [masih] baca,” ungkap Eddy di Gedung DPR, Jakarta.
Pernyataan itu merespons desakan sejumlah elemen masyarakat sebelumnya yang mendesak DPR dan pemerintah agar transparan mengenai pembahasan RKUHP. Elemen masyarakat mengeluh sebab mengaku belum bisa mengakses draf RKUHP yang rencananya akan disahkan dalam waktu dekat.
(thr/ain)