Partaiku.id – Komisi III DPR RI mempertanyakan prestasi Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Raden Brotoseno sehingga tidak pecat meski telah menjadi terpidana kasus penerimaan suap. Brotoseno merupakan terpidana dalam kasus penerimaan suap dari pengacara kasus korupsi cetak sawah di Kalimantan periode 2012-2014. Ia divonis bersalah dan harus menjalani pidana penjara lima tahun.
Brotoseno pun telah bebas bersyarat sejak 15 Februari 2020. Ia dinilai telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018.
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mempertanyakan prestasi dan perilaku baik AKBP Brotoseno sehingga Polri tidak melakukan pemecatan meski telah menjadi terpidana kasus penerimaan suap.
Bambang Pacul, sapaan akrab Bambang Wuryanto, mengaku akan mempertanyakan hal-hal tersebut dalam rapat kerja dengan Polri pekan depan.
“Sebagai anggota DPR, sebagai pimpinan Komisi III DPR tentu nanti dalam rapat kita akan tanyakan. Prestasinya kayak apa kok bisa dimaafkan, perilaku baiknya kayak apa kok masih bisa dimaafkan, aturan mainnya seperti apa nanti kita boleh bacakan bersama-sama,” kata Bambang Pacul kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (31/5).