Komisi III DPR, kata Desmond, akan mempertanyakan hal itu secara langsung kepada Polri dalam rapat dengar pendapat yang bakal digelar dalam waktu dekat. Dia bahkan akan mengevaluasi pimpinan Polri dalam kasus itu.
“Kalau dia berkelakuan baik untuk kepolisian, tapi untuk bangsa ini bajingan, itu berkelakuan baik apa,” katanya.
“Pimpinan kepolisiannya harus kita evaluasi. Atau UU kepolisiannya harus kita evaluasi. Karena tidak seiring dengan keinginan masyarakat. Tidak seiring dengan moral masyarakat,” tambah Desmond.
Sebelumnya, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyebutkan pihaknya tak memecat Brotoseno meski telah menjadi terpidana kasus penerimaan suap lantaran memiliki prestasi.
Menurut Sambo pertimbangan itu berdasarkan dari pernyataan atasan Brotoseno saat berdinas di Korps Bhayangkara.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga mempertimbangkan rangkaian penyuapan terhadap Brotoseno yang dari terpidana lain atas nama Haris Artur Haidir dalam kasus itu.
Selain itu, Propam juga mempertimbangkan Brotoseno hanya menjalani masa hukuman tiga tahun tiga bulan dari putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi lima tahun karena berkelakuan baik.