Partaiku.id – Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menilai RUU Perampasan Aset akan mengubah cara hidup warga di Indonesia jika kelak disahkan jadi UU. Menurut dia, RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal akan menjadi RUU paling krusial di detik-detik akhir masa jabatan DPR.
Naskah RUU Perampasan Aset baru diserahkan pemerintah ke DPR.
“Dua RUU yang sangat peka di detik-detik akhir nanti, RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal. Sensitivitasnya di mana Pak pacul? Saya nggak akan komentari. Tapi saya pastikan itu akan mengubah cara hidup warga negara republik ini,” kata dia di Gedung DPR, Selasa (16/5).
Politisi PDIP itu meyakini, RUU Perampasan Aset akan memicu banyak perdebatan, terutama Pasal 5 dan 6 RUU tersebut yang mengatur soal bentuk aset yang bisa dirampas aparat penegak hukum atau negara.
RUU Perampasan Aset menyebutkan, negara tetap bisa merampas harta milik tersangka atau terdakwa kasus kejahatan yang meninggal atau yang menjadi buron.
Perampasan aset diduga hasil kejahatan milik tersangka atau terdakwa yang meninggal atau menjadi buronan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).