“Pendekatan RUU ini banyak penerapan perampasan aset tanpa tuntutan pidana. Orangnya tidak dihukum, mungkin buron, meninggal dunia, tidak dapat dieksekusi karena susah asetnya saja yang dirampas untuk negara,” kata anggota tim perumus RUU Perampasan Aset, Yunus Husein, Selasa (16/5).
Menurut Yunus, dalam kondisi seperti itu, negara tetap bisa merampas aset diduga hasil kejahatan tanpa harus menunggu vonis pengadilan.
Surat Presiden (Surpres) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana tidak dibacakan pada rapat paripurna DPR pembukaan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022/2023, Selasa (16/5).
Padahal, surpres tersebut telah dikirimkan pemerintah dan diterima DPR pada 4 Mei 2023 lalu. Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin rapat paripurna hanya menyampaikan pidato pembukaan masa sidang DPR setelah menjalani masa reses.
Kata dia, tidak dibacakannya surpres RUU Perampasan Aset lantaran masih ada mekanisme di DPR yang belum selesai.
“Jadi memang dalam pembukaan pidato Ketua DPR di masa sidang tidak akan dibacakan, karena belum masuk dalam mekanisme,” ucap Puan usai memimpin rapat di gedung DPR, kemarin.