UUD 1945 telah empat kali mengalami amendemen sejak reformasi. Empat perubahan itu dilakukan dalam periode awal reformasi.
MPR beberapa kali menggulirkan wacana amendemen kelima. Pada 2021, MPR sempat mendorong amendemen konstitusi untuk menambahkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Upaya itu memicu penolakan publik karena dicurigai menjadi jalan mengutak-atik masa jabatan presiden. Hingga saat ini, upaya amendemen kelima belum terwujud.
Page 2 of 2