Menurut dia, hal tersebut membuat tidak seluruh kasus hukum ditindaklanjuti ke pengadilan namun bisa diselesaikan dengan mengedepankan keadilan restoratif.
“Penyelesaian permasalahan hukum di luar pengadilan, selama aspek keadilan terhadap korban maupun pelaku terpenuhi, akan menjadi terobosan besar bagi Polri sekaligus mencegah moral hazard bagi para aparat kepolisian. Di sisi lain juga bisa menjadikan Polsek sebagai gerbang terdepan dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban di masyarakat,” ujarnya.
Dia juga menyoroti hasil survei tatap muka yang diselenggarakan Litbang Kompas pada Januari 2021 di 34 provinsi, yang menunjukkan citra Polri diapresiasi 71 persen responden. Menurut dia, penilaian tersebut cukup stabil dibandingkan dengan survei periode sebelumnya pada Agustus 2020 yaitu 71,9 persen.
“Walaupun hasil surveinya sudah cukup baik, bukan berarti tugas berat menjadikan Polri lebih humanis sudah terhenti,” ujarnya.
Politikus Partai Golkar itu menilai Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit masih harus melakukan banyak pembenahan untuk menyempurnakan Polri sebagai “civilian police” yang menghormati “civic culture” dan “civility” sehingga bisa semakin dekat dengan masyarakat.