Partaiku.id – Anggota DPRD Kabupaten Cianjur, Susilawati menegaskan saat ini sedang dalam situasi berperang melawan Covid-19.
Demikian kalimat pertama yang dilontarkan sang legislator tersebut saat mengetahui Rumah Sakit Dr. Hafiz (RSDH) Cianjur sempat mengumumkan penolakan pasien baru terkonfirmasi Covid-19.
Menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan tersebut, kesalahan yang dilakukan RSDH sangat fatal, apalagi dilakukan di saat semua pihak fokus memerangi Covid-19. Perempuan yang karib disapa Susi pun mempertanyakan kontribusi rumah sakit swasta tersebut untuk Cianjur selama ini.
“Kami sepakat dengan Pak Bupati yang bakal mencabut izin RSDH jika terus membandel. Karena kesalahannya fatal, pemerintah juga perlu meninjau kontribusi RSDH selama ini. Jangan fokus dengan kesalahan yang sekarang saja, tapi lihat juga permasalahan lain di RSDH. Kenapa harus dilakukan seperti itu? Karena kesalahannya sangat fatal, mendasar dan jadi tanda tanya besar,” ujar Susi yang merupakan Ketua DPC PDI Perjuangan Cianjur.
Pada Permenkes Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien, sambung Susi, dengan tegas memaparkan kewajiban rumah sakit. Ia menyebutkan, pada Pasal 2 dijelaskan, setiap rumah sakit memiliki kewajiban, di antaranya memberikan informasi yang benar tentang pelayanan rumah sakit kepada masyarakat dan memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit.