“Tak hanya itu, rumah sakit juga wajib memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya, serta berperan aktif dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana, sesuai dengan kemampuan pelayanannya. Ingat, saat ini sedang pandemi, rumah sakit swasta pun wajib berkontribusi,” tegas anggota Komisi D DPRD Cianjur tersebut.
“Jika melihat pengumuman yang dilakukan RSDH, itu seolah-olah tak mau sama sekali berurusan dengan pasien Covid-19. Harusnya kan ya terima aja dulu, kalau kebetulan saat itu ruangan penuh, ya tinggal rujuk. Ini fatal, harus ditinjau kontribusinya selama ini dan harus ditindak tegas,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bupati Cianjur, Herman Suherman mengancam akan mencabut izin Rumah Sakit Dr. Hafiz (RSDH) Cianjur, jika masih enggan menerima pasien terkonfirmasi Covid-19.
Pernyataan tersebut tak hanya dilontarkan Herman saat dimintai keterangan oleh wartawan saja, namun orang nomor satu di Cianjur tersebut juga menegur langsung perwakilan dari RSDH yang hadir pada rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Cianjur terkait persiapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Jumat (2/7/2021).