“Ketika sudah memenuhi unsur-unsur, ya harusnya Bawaslu yang mencari barang bukti, bukan pelapor,” kata Nasir.
Laporan lain, lanjut Nasir, kasus yang terjadi di Desa Karangmulya, Kecamatan Kandanghaur, saat pemungutan suara. Bawaslu Indramayu malah menerapkan pasal money politic, padahal kasusnya adalah soal kasus pidana pencoblosan lebih dari satu kertas suara oleh petugas KPPS.
“Yang kedua ini unsur kesalahan penerapan pasal, ini fatal,” jelas Nasir.
Berikutnya, pelanggaran di TPS 7 desa Tugu Kidul, Bawaslu tidak menindaklanjuti kasus pidana terkait orang memilih lebih dari satu kertas suara, padahal unsurnya memenuhi.
“Bukan hanya itu, ini laporan dari cantigi juga, sampai saat ini tidak ada laporan,” papar Nasir.
“Ini yang menjadi persoalan yang harus disikapi bersama, ini kesannya main-main. Ini persoalan hukum yang harus ditegakkan. Harus profesional karena dia Bawaslu menggunakan anggaran negara. Ya kerja-kerjanya harus profesional,” tambah Nasir.
Atas itu semua, Nasir menegaskan, pihaknya berencana akan memberikan teguran keras dan dan dilaporkan ke DKPP yang ditembuskan ke Bawaslu Provinsi Jawa Barat.