“Dengan sekarang PSBB Jawa Bali, ini menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah provinsi Jawa Barat,” ujarnya.
Untuk diketahui, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali berlaku mulai hari ini, Senin 11 Januari 2021.
PPKM mirip dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang selama ini berlaku namun dengan sejumlah ketentuan baru untuk membatasi aktivitas masyarakat. PPKM/PSBB akan membatasi sejumlah kegiatan, dari bekerja, beribadah, bersekolah, hingga wisata.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menerbitkan aturan untuk pelaksanakan PSBB Jawa-Bali. Aturan pelaksanaan PSBB Jawa-Bali tersebut salah satunya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.