Partaiku.id – Seorang warga berinisial YA dilaporkan ke polisi oleh DPC PDI Perjuangan Majalengka karena diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian terhadap Partai pimpinan Megawati Soekarnoputri tersebut.
YA diduga melakukan perbuatan itu melalui akun Facebook pribadinya.
Kuasa hukum DPC PDI Perjuangan Majalengka, Indra Sudrajat menerangkan, laporan dari pihaknya saat ini sudah ditangani oleh penyidik Polres Majalengka.
Indra mengklaim kasus tersebut sudah masuk ke proses penyidikan, yang artinya alat bukti sudah cukup dan tersangka sudah diketahui.
“PDI Perjuangan Majalengka menempuh jalur hukum karena menjunjung tinggi demokrasi dan hukum yang berlaku di Indonesia,” terang Indra, Kamis (3/9).
Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Majalengka, Didi Supriadi meminta masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Ditambahkannya, PDI Perjuangan mengajak masyarakat agar tak mudah menyebarkan berita hoaks atau yang belum tentu kebenarannya, serta ujaran kebencian.
“Semoga kita dan seluruh masyarakat Indonesia dapat mengambil hikmah agar lebih bijak menggunakan media sosial,” tutur Didi.