Partaiku.id – Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya , Adi Sutarwijono mempersilakan pasangan calon (paslon) nomor 02, Machfud Arifin – Mujiaman berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Adi menilai pengajuan gugatan adalah hak setiap paslon, namun harus terukur dan tepat sasaran.
“Adalah hak dari masing-masing pihak untuk menempuh jalur hukum terkait hasil rekapitulasi Pilkada Surabaya. Tapi dari seluruh proses Pilkada hingga Hari-H coblosan, rakyat tahu siapa yang bagi-bagi sembako, bagi sarung dan bagi-bagi uang,” katanya di Surabaya, Kamis (17/12).
Bahkan PDI Perjuangan telah mengumpulkan bukti kecurangan yang dilakukan oleh tim Machfud Arifin – Mujiaman dan sudah dilaporkan ke Bawaslu.
“Kami menemukan bukti-bukti kecurangan itu, yang terstruktur, massif, dan sistematis, yang dilakukan di banyak tempat di Surabaya. Dan, temuan-temuan itu sudah kami laporkan ke Bawaslu. Termasuk keterlibatan kepala daerah di Jawa Timur dalam kampanye Pilkada di Surabaya, yang kami peroleh dari media sosial,” jelasnya.
Adi berharap MK memutuskan secara bijak gugatan yang akan diajukan. Mengingat perolehan suara yang terpaut jauh antara pasangan Eri-Armuji dan Machfud Arifin – Mujiaman pada pilkada Surabaya yang telah melalui pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya.