“Kami akan memohon keadilan kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi. Kami yakin Majelis Hakim MK akan memutus sesuai keadilan,” jelasnya.
“Karena hasil Pilkada Surabaya terdapat selisih suara yang amat jauh, sebanyak 145.000 lebih, dimana paslon Eri Cahyadi-Armuji mengungguli Machfud Arifin-Mujiman. Selisih yang sedemikian besar adalah akibat rakyat Surabaya yang berdaulat menghendaki Eri Cahyadi-Armudji. Sekaligus rakyat menghendaki seluruh karya kebaikan Bu Risma dijaga dan dikembangkan,” tegasnya.
Hasil dari Pilkada 2020, lanjut Adi, adalah keputusan yang sudah dikehendaki rakyat Surabaya untuk memilih pemimpinnya dan itu mutlak.
“Itulah fakta demokrasi setelah 9 Desember 2020. Kalau saran kami sih, sebaiknya legawa saja, kita terima “sabda” rakyat seluruh Surabaya 9 Desember 2020 lalu. Karena rakyat adalah tuan dalam proses demokrasi ini. Dan, suara rakyat adalah suara Tuhan, vox populi vox Dei,” pungkasnya.
Diketahui, Pilkada Surabaya diikuti dua paslon. Yakni Eri Cahyadi – Armuji yang diusung PDI Perjuangan. Sementara Machfud Arifin – Mujiaman diusung delapan partai. Diantaranya, Partai Golkar, PKB, PKS, Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Demokrat, PAN, dan PPP.