Untuk diketahui Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) yang diselenggarakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di mana hasil riset tersebut menemukan jumlah perokok anak usia 10-18 tahun terus meningkat. Jika pada tahun 2013 berada di angka 7,2 persen, jumlah perokok anak usia 10-18 tahun pada tahun 2018 menjadi 9,1 persen pada 2018 atau sekitar 3,2 juta anak.
Bahkan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) memperkirakan prevalensi perokok anak akan menjadi 16 persen pada 2030 atau setara dengan enam juta anak tanpa adanya upaya pencegahan yang sistematis dan masif.
Selain itu Puan juga mendukung dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres) No. 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 di mana dalam regulasi tersebut salah satunya mengenai rencana larangan penjualan rokok batangan atau eceran.
Dalam Keppres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 23 Desember 2022 itu, termuat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. RPP prakarsa Kemenkes itu memuat tujuh pokok materi muatan yang salah satunya adalah ketentuan larangan menjual rokok ketengan mulai tahun 2023.