Partaiku.id – Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mempersilakan pihak yang menentang sejumlah pasal pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang resmi disahkan menjadi UU pada Selasa (6/12) untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pacul menilai upaya tersebut merupakan langkah paling sesuai yang bisa dilakukan masyarakat usai pengesahan RKUHP. Ia mengimbau masyarakat tidak perlu melakukan aksi demonstrasi.
‘Nah kalau ada memang merasa sangat mengganggu, kami persilakan kawan-kawan menempuh jalur hukum dan tidak perlu berdemo. Kita berkeinginan baik, dikau juga berkeinginan baik,” kata Pacul dalam konferensi pers di Gedung MPR/DPR, Selasa (6/12).
Pacul mengatakan pengesahan RKUHP telah melalui proses jalan panjang sejak 1963 silam. Ia pun menilai produk hukum ini tak lantas sempurna. Pacul mengajak sejumlah pihak untuk berdiskusi pasal per pasal dalam UU baru ini.
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan pernyataan pemerintah dan DPR yang menyarankan warga untuk menggugat RKUHP ke MK jika tidak setuju dengan pasal-pasal di dalamnya sulit diterima.