Ia pesimistis hakim MK akan menerima gugatan dan mengambil putusan yang objektif. Karena hakim MK dibayang-bayangi ketakutan dipecat jika putusannya tidak sesuai dengan kehendak pemerintah dan DPR.
“Soal RKUHP, Wamenkumham bilang kalau enggak setuju bawa aja ke MK. Nah MK-nya udah kayak gini gimana dong? Mereka akan mikir seribu kali kalau nanti mereka menyebut pasal pasal di RKUHP itu inkonstitusional karena takut ‘Diaswantokan’,” kata Bivitri lagi.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kecewa dengan KUHP baru karena mengurangi vonis seumur hidup bagi koruptor yang berkelakuan baik di penjara. MAKI akan menggugat pasal itu ke Mahkamah Konstitusi.
“Prinsipnya apapun yang sudah disahkan oleh pemerintah-DPR aku menghormati sebagaimana menghormati putusan hakim. Tapi memang ini mengecewakan, apapun kita ini kan pemberantasan korupsi sedang digalakkan dan kemudian menjadi ‘musuh bersama’. Tapi tiba-tiba ini palu godam menjadikan hukuman seumur hidup bisa dianulir dengan kalimat berkelakuan baik,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (6/12).
Boyamin mengatakan berkelakuan baik itu harusnya hanya berlaku untuk penjahat umum. Dia menyebut, aturan itu tidak bisa berlaku bagi koruptor.