Partai Demokrat

Bappilu Klaim Pasti Penuhi Panggilan KPK, tapi Tak Terima Surat

Bappilu Klaim Pasti Penuhi Panggilan KPK, tapi Tak Terima SuratPartaiku.id – Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief menyatakan akan hadir jika ada pemanggilan dari KPK. Masalahnya, surat pemanggilan itu tak sampai ke alamat tinggalnya. Sebelumnya, KPK memanggilnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2021-2022. Lembaga antirasuah menyebut surat pemanggilan itu dikirim ke kediamannya di Cipulir, Jakarta Selatan, Rabu (23/3).

“Saya enggak punya rumah di Cipulir. Alamat KTP saya di Lampung, kantor saya di DPP Demokrat,” kata Andi Senin (28/3).

Andi mengaku sempat beberapa kali memenuhi panggilan kepolisian dalam kasus lain. Dia pun menegaskan bakal hadir pemanggilan komisi antirusah.

“Saya pasti hadir jika dipanggil KPK, tapi suratnya enggak ada saya terima. Saya tak pernah menghindar,” dalih dia, yang pernah menjadi tersangka kasus narkoba namun kemudian mendapat SP3 itu.

Senada, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra memastikan pihaknya mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi KPK selama tanpa intervensi politik.

“Kita harus mendukung KPK melakukan tugasnya untuk menegakkan hukum, tanpa adanya intervensi politik ataupun muatan politik,” ujarnya kepada wartawan di DPP Partai Demokrat, Senin (28/3).

Hanya saja dalam konteks pemanggilan oleh KPK hari ini, Herzaky mengatakan, kadernya itu masih belum menerima satupun surat pemanggilan yang dimaksud.

“Selama memang berlandaskan aturan hukum yang berlaku, dan diperlukan untuk memperjelas kasus hukum yang sedang ditangani oleh KPK, kader kami siap hadir,” tuturnya.

Lebih lanjut, dirinya juga meminta agar KPK dapat menegakkan upaya-upaya pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu dan intervensi politik oleh siapapun. Termasuk pihak pemerintah yang sedang berkuasa saat ini.

“Apalagi kemudian berupaya menciptakan opini sehingga terjadi trial by press atau penghakiman oleh pers. Inikan tentunya sangat tidak baik dan menjadi preseden buruk untuk pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujar dia.

“Karena kalau di dalamnya ada muatan politik ini bisa mengancam kredibilitas KPK. Kredibilitas KPK menjadi taruhannya, padahal kita punya banyak harapan kepada KPK untuk bisa memberantas korupsi di Indonesia,” pungkas Herzaky.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Yakni Abdul Gafur, yang merupakan kader Partai Demokrat; Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis; Plt. Sekda Kabupaten PPU, Muliadi.

Kemudian, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten PPU, Edi Hasmoro dan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU, Jusman, ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

(tfq/arh)

Show More
Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker