• Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Partaiku.id
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
Partaiku.id
No Result
View All Result

Home Batalkan Aturan Turunan UU Cipta Kerja Buruh Tuntut Pemerintah

Batalkan Aturan Turunan UU Cipta Kerja Buruh Tuntut Pemerintah

by Partaiku 008
November 27, 2021
in Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

Batalkan Aturan Turunan UU Cipta Kerja Buruh Tuntut Pemerintah Jakarta, Partaiku.id – Kelompok buruh mendesak pemerintah membatalkan Berbagai aturan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang telah diterbitkan.Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat meminta agar pemerintah tidak memaksakan kehendak untuk tetap menerapkan peraturan turunan dari UU Ciptaker.

Ia menuntut agar pemerintah dapat menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta penangguhan terhadap tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.

Dalam putusan yang sama, Mirah mengatakan MK juga secara gamblang telah melarang penerbitan peraturan pelaksana baru terkait UU Ciptaker.

BacaJuga

Bupati Sujiwo Tekankan Urgensi Kurangi Sampah Plastik dan Galakkan Gerakan Tanam Pohon

Sihar Sitorus Komit Kawal Peningkatan Fasilitas RSUD Padangsidimpuan Lewat Kemitraan Komisi IX

“Artinya, terkait dengan keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) yang telah terlanjur diterbitkan dan berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker, harus dibatalkan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/11).

Oleh sebab itu, pihaknya mendesak agar pemerintah dapat segera membatalkan empat aturan turunan UU Ciptaker klaster ketenagakerjaan yang telah disahkan.

Adapun keempat aturan tersebut yaitu PP Nomor 34/2021 tentang Tenaga Kerja Asing (PP TKA); PP Nomor 35/ 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PKWT-PHK); PP Nomor 36/2021 tentang Pengupahan; dan PP Nomor 37/2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (PP JKP).

Page 1 of 4
12...4Next
Tags: #DPR#PemerintahanKonfederasi Serikat Buruh IndonesiaMahkamah KonstitusiPresiden Asosiasi Serikat PekerjaUU Ciptaker
Previous Post

Muktamar NU 17 Desember, PBNU Sedang Tidak Baik-baik Saja. Gus Ipul

Next Post

Apakah Formula E Tanda Kesejahteraan Rakyat? “Tanya Gerindra ke Anies”

Related Posts

Bupati Sujiwo Tekankan Urgensi Kurangi Sampah Plastik dan Galakkan Gerakan Tanam Pohon

June 15, 2025
0

Sihar Sitorus Komit Kawal Peningkatan Fasilitas RSUD Padangsidimpuan Lewat Kemitraan Komisi IX

June 11, 2025
0

Bupati Karolin Salurkan Hewan Kurban untuk Warga Masjid Babul Hafadzah

June 6, 2025
0
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.