Jakarta, Partaiku.id – Kelompok buruh mendesak pemerintah membatalkan Berbagai aturan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang telah diterbitkan.Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat meminta agar pemerintah tidak memaksakan kehendak untuk tetap menerapkan peraturan turunan dari UU Ciptaker.
Ia menuntut agar pemerintah dapat menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta penangguhan terhadap tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.
Dalam putusan yang sama, Mirah mengatakan MK juga secara gamblang telah melarang penerbitan peraturan pelaksana baru terkait UU Ciptaker.
“Artinya, terkait dengan keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) yang telah terlanjur diterbitkan dan berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker, harus dibatalkan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/11).
Oleh sebab itu, pihaknya mendesak agar pemerintah dapat segera membatalkan empat aturan turunan UU Ciptaker klaster ketenagakerjaan yang telah disahkan.
Adapun keempat aturan tersebut yaitu PP Nomor 34/2021 tentang Tenaga Kerja Asing (PP TKA); PP Nomor 35/ 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PKWT-PHK); PP Nomor 36/2021 tentang Pengupahan; dan PP Nomor 37/2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (PP JKP).