“Bagi buruh, yang dimaksud dengan hal-hal strategis dan berdampak luas adalah segala pengaturan yang terkait dengan soal pengupahan, PKWT, outsourcing, pesangon, PHK, TKA dan pengaturan mengenai hari kerja dan cuti,” ujarnya dikutip dari akun Youtube Bicaralah Buruh, Sabtu (26/11).
Di sisi lain, Mirah mengingatkan agar pemerintah dapat lebih berpihak kepada rakyat dalam merumuskan seluruh kebijakan. Terlebih MK telah telah menyatakan bahwa pembentukan UU Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
“Ini membuktikan bahwa Pemerintah dan DPR telah bertindak ceroboh dalam proses pembentukan Omnibus Law UU Cipta Kerja,” pungkasnya.
Sidang putusan MK pada Rabu (25/11), menolak sebagian gugatan buruh soal UU Omnibus Law Ciptaker. Namun, MK memerintahkan pemerintah dan DPR memperbaiki UU tersebut dalam waktu dua tahun ke depan.
Bila dalam ketentuan waktu itu tidak menyelesaikan perbaikan, UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.
Dalam pertimbangannya, MK berpendapat proses pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tidak memenuhi ketentuan UUD 1945 sehingga harus dinyatakan cacat formil.