Partaiku.id – Bawaslu menemukan data 6,4 juta pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam hasil pengawasan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih sementara (DPS) dalam metode uji petik 16,6 juta pemilih.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, jumlah tidak memenuhi syarat tersebut paling banyak karena salah penempatan tempat pemungutan suara.
“Total TMS sebanyak 6.476.221 pemilih,” ujar Lolly dalam keterangan tertulis, Rabu (29/3). Adapun jumlah pemilih salah penempatan tempat pemungutan suara mencapai 5.065.265 yang berasal dari Lampung, Jawa Barat, Sumatera Selatan, NTT dan Sulawesi Selatan.
Kemudian jumlah tidak memenuhi syarat kategori pemilih meninggal dunia mencapai 868.545 yang berada di Jawa Barat, Lampung, Sulawesi Selatan, Riau dan NTT.
Lebih lanjut, tidak memenuhi syarat kategori tidak dikenali berjumlah 202.776 di wilayah Jawa Barat, Maluku Utara, Riau, DKI Jakarta dan NTT.
“Kemudian jumlah pemilih pindah domisili 145.660 dari Jawa Barat, Riau, Sulut, NTT dan DKI Jakarta,” imbuh
dia.Kategori pemilih di bawah umur mencapai 94.956 dari Lampung, Jawa Barat, NTT, Sumatera Selatan dan Sumatera Utara.