Partaiku.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak perlu ragu menindak tegas setiap pelanggar protokol kesehatan pada Pilkada Serentak 2020. Aturan sudah jelas tinggal implementasi untuk melindungi keselamatan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi NasDem, Syamsul Luthfi, Senin (7/9).
“Apa yang diatur di dalam PKPU harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Tujuannya supaya peraturan ini betul-betul berwibawa dan diterima masyarakat. Kementerian Dalam Negeri telah melakukan perannya dalam mengimbau dan mendukung tindakan tegas KPU dan Bawaslu dalam menindak pelanggaran protokol kesehatan sesuai Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan koordinasi dengan aparat keamanan dan aparat penegak hukum,’’ kata Luthfi, sapaan akrab Syamsul Luthfi.
Wakil rakyat dari dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) II itu mengatakan, Inpres Nomor 6 tahun 2020 menjadi salah satu langkah tepat yang dilakukan untuk meminimalisasi kerumunan massa selama kegiatan tahapan pilkada dilakukan.
Luthfi juga mendorong koordinasi harus tetap dilakukan antara DPR, KPU, Bawaslu serta aparat penegak hukum dan lembaga lain yang terkait dalam pelaksanaan pilkada sesuai dengan protokol yang ada.