Islam memerintahkan agar kita menjaga diri dari penyakit menular dan virus yang mewabah. Rasulullah saw. bersabda, “Berlarilah dari penderita lepra (al- majdzum) seperti engkau melarikan diri dari singa (Bukhari, 5/5380). “Jika engkau mendengar wabah (at-tha’un) sedang melanda suatu tempat, janganlah memasuki tempat itu.” (Al-Bukhari, 5/5396). Menurut Al-Qarafi, segala upaya untuk melindungi diri dari hal-hal yang mendatangkan kerusakan (mafsadah) hukumnya adalah wajib (Al-Qarafi. 1998. 4/401).
Maka, disiplin dengan protokol kesehatan, yaitu menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan merupakan perkara yang Islam memerintahkan agar kita tidak menjadi sebab terjadinya penularan wabah sehingga orang yang potensial menularkan wabah harus melakukan isolasi diri. Rasulullah bersabda, “Jika wabah itu sedang melanda suatu tempat dan engkau sedang berada di sana, janganlah keluar darinya.” (Bukhari, 5/5396).
Maka, orang yang merasakan adanya gejala tertular oleh Covid-19, dia harus memeriksakan kesehatannya, lalu melakukan isolasi, dan dilakukan penanganan medis. Jika dia tidak melakukannya sehingga menimbulkan kemudaratan (dharar) bagi orang lain, maka dia berdosa.