Menurut mayoritas ulama mazhab Hanafi, Maliki, dan Hambali, hukum berobat dari penyakit yang tidak menular adalah mubah (boleh). Namun, menurut mazhab Syafii hukumnya bisa sunah atau Sunah jika pengobatan itu tidak dipastikan kemanjurannya. Hukum itu menjadi wajib jika efikasinya itu diduga kuat berhasil (Al-Jamal. tt. 2/134).
Keharusan berobat dari penyakit yang menular tentu lebih kuat dari penyakit yang tidak menular. Penyebab (ilat)-nya karena berpotensi menimbulkan bahaya bagi pihak lain. Rasulullah saw. bersabda, “La dhororo wa la dhirara.” Artinya, tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membalas bahaya dengan bahaya. (Ibnu Majah, 2/2341, shahih lighairihi). Maka, jika seseorang menolak untuk berobat dari penyakit yang menular, dia berdosa.
B. Pandangan Fikih Tentang Vaksinasi Covid-19
Beberapa persoalan fikih tentang vaksinasi Covid-19 bisa dijelaskan sebagai berikut:
Pencegahan dengan kaidah al-akhdzu bil-asbab harus dilakukan dengan wasilah yang bisa diukur dan telah terbukti secara ilmiah. Pencegahan dengan cara-cara lain seperti ramuan herbal, ruqyah, dan lain-lain bisa dipergunakan sebagai pelengkap.