“Memang dalam Pasal 7 ayat (3) UU TNI dimungkinkan TNI membantu pemerintahan sipil dalam urusan dalam negeri, tapi itu sifatnya perbantuan semata dan bukan operasi mandiri,” kata Hussein.
Ia menjelaskan, menurut pasal tersebut, operasi perbantuan juga dapat dilaksanakan setelah ada keputusan politik negara yaitu keputusan presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.
Menurut Hussein apa yang dilakukan Dudung merupakan hal yang berbahaya jika benar atas arahan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
“Jika benar, ini berbahaya apabila selain sekelas menteri dan bukan presiden bisa menggerakkan TNI. Apalagi langsung perintah ke KSAD dan bukan ke Panglima,” katanya.
Ia pun meminta pemerintah berhenti menarik-narik TNI ke dalam urusan sipil karena bisa menggerus profesionalisme institusi tersebut.
Pemerintah harus membiarkan TNI fokus dalam menghadapi ancaman perang yang semakin modern dan membutuhkan spesifikasi keahlian militier tinggi.
“Adalah hal yang mustahil itu tercapai kalo militer terus menerus direcoki dengan urusan sipil,” ucap Hussein.
Diberitakan, Dudung memantau harga dan pasokan minyak goreng di Pasar Kramatjati, Jakarta Timur, Rabu (1/6). Ia mengaku mendapatkan arahan dari Luhut Binsar Pandjaitan.